Hak-hak Sesungguhnya Mustahiq Zakat
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang
fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk
hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan
Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan
yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (Qs
at-taubah ayat: 60)
Orang-orang yang
berhak menerima zakat disebut dengan mustahiq zakat. Kata
asal mustahiq yaitu haqqo yahiqqu hiqqon wa hiqqotan yang
artinya kebenaran, hak, dan kemestian. Mustahiq isim fail dari istihaqqo yastahiqqu, istihqoq, artinya yang berhak
atau yang menuntut hak.
Yaitu
orang-orang yang berhak menerima zakat. Adapun mustahiq zakat harta ada delapan
ashnaf sesuai dalam firman Allah Q.S. At-Taubah ayat 60, yakni:
1. Al-fuqara’
Orang faqir (orang melarat) Yaitu orang yang
amat sengsara hidupnya, tidak memiliki harta dan tidak mempunyai tenaga untuk
menutupi kebutuhan dirinya dan keluarganya. Seumpama orang fakir adalah seumpama
orang yang membutuhkan 10.000 rupiah tapi ia hanya berpenghasilan 3.000 rupiah.
Maka wajib diberikan zakat kepadanya untuk menutupi kebutuhannya.
2. Al-Masakin
Orang miskin berlainan dengan orang faqir, ia
tidak melarat, ia mempunyai penghasilan dan pekerjaan tetap tapi dalam keadaan
kekurangan, tidak mencukupi untuk menutupi kebutuhan dirinya dan keluarganya.
Seumpama orang miskin adalah seumpama orang yang membutuhkan 10.000
rupiah, tapi ia hanya berpenghasilan 7.000 rupiah. Orang ini wajib diberi zakat
sekedar menutupi kekurangan dari kebutuhannya.
3. Al’amilin
Yaitu amil zakat (panitia zakat), orang yang dipilih oleh imam untuk mengumpulkan dan membagikan zakat kepada golongan yang berhak menerimanya. Amil zakat harus memiliki syarat tertentu yaitu muslim, akil dan baligh, merdeka, adil (bijaksana), medengar, melihat, laki-laki dan mengerti tentang hukum agama. Pekerjaan ini merupakan tugas baginya dan harus diberi imbalan yang sesuai dengan pekerjaaanya yaitu diberikan kepadanya zakat
Yaitu amil zakat (panitia zakat), orang yang dipilih oleh imam untuk mengumpulkan dan membagikan zakat kepada golongan yang berhak menerimanya. Amil zakat harus memiliki syarat tertentu yaitu muslim, akil dan baligh, merdeka, adil (bijaksana), medengar, melihat, laki-laki dan mengerti tentang hukum agama. Pekerjaan ini merupakan tugas baginya dan harus diberi imbalan yang sesuai dengan pekerjaaanya yaitu diberikan kepadanya zakat
4. Almuallafah
Yaitu yaitu orang yang baru masuk islam dan belum mantap imannya, terbagi atas tiga bagian:
Yaitu yaitu orang yang baru masuk islam dan belum mantap imannya, terbagi atas tiga bagian:
·
orang yang masuk islam
dan hatinya masih bimbang. Maka ia harus didekati dengan cara diberikan
kepadanya bantuan berupa zakat
·
orang yang masuk islam
dan ia mempunyai kedudukan terhormat. Maka diberikan kepadanya zakat untuk
menarik yang lainya agar masuk islam
·
orang yang masuk islam
jika diberikan zakat ia akan memerangi orang kafir atau mengambil zakat dari
orang yang menolak mengeluarkan zakat.
5. Dzur- Riqab
Yaitu hamba sahaya (budak) yang ingin memerdekan dirinya dari majikannya dengan tebusan uang. Dalam hal ini mancakup juga membebaskan seorang muslim yang ditawan oleh orang orang kafir, atau membebaskan dan menebus seorang muslim dari penjara karena tidak mampu membayar diah
Yaitu hamba sahaya (budak) yang ingin memerdekan dirinya dari majikannya dengan tebusan uang. Dalam hal ini mancakup juga membebaskan seorang muslim yang ditawan oleh orang orang kafir, atau membebaskan dan menebus seorang muslim dari penjara karena tidak mampu membayar diah
6. Algharim
Yaitu orang yang berhutang karena untuk kepentingan peribadi yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. Orang ini sepantasnya dibantu dengan diberikan zakat kepadanya. Adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam atau berhutang untuk kemaslahatan umum seperti membangun masjid atau yayasan islam maka dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya.
Yaitu orang yang berhutang karena untuk kepentingan peribadi yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. Orang ini sepantasnya dibantu dengan diberikan zakat kepadanya. Adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam atau berhutang untuk kemaslahatan umum seperti membangun masjid atau yayasan islam maka dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya.
Sesuai dengan sabda Nabi saw dari Abu Said Al-Khudri ra : ”
Sedekah itu tidak halal zakat diberikan kepada orang kaya kecuali lima sebab,
orang yang berperang di jalan Allah, atau pengurus sedekah atau orang yang
berhutang atau orang yang membeli sedekah dengan hartanya, atau orang kaya yang
mendapat hadiah dari orang miskin dari hasil sedekah” (HR Abu Dawud, hadits
hasan shahih)
7. Fi sabilillah
(Almujahidin)
Yaitu Orang yang berjuang di jalan Allah
(Sabilillah) tanpa gajih dan imbalan demi membela dan mempertahankan Islam dan
kaum muslimin.
8. Ibnu Sabil
Yaitu musafir yang sedang dalam perjalanan
(ibnu sabil) yang bukan bertujuan maksiat di negeri rantauan, lalu mengalami
kesulitan dan kesengsaraan dalam perjalanannya
Demikianlah Uraian di atas mengenai Hak-hak orang ynag menerima Zakat , Semoga
Para Donatur yang senantiasa membayar Zakat mendapatkan Rahmat serta ridhaNya
ari Allah SWT, Serta Jika para saudara ingin Membayar Zakat dan berbagi kebahagiaan
untuk Anak-anak Yatim/Piatu dapat Mentransfer :
§ Bank Mandiri
Rek. 133 00 1283 0303 a/n Yayasan
Mandiri Amanah Bersama
Hotline (021) 8945 2133
Donasi anda telah membuat senyuman indah untuk para saudara
kita yang membutuhkan. Serta Terimakasih untuk para saudaraku atas
ruang dalam kepedulian anda semua untuk para saudara kita yang benar-benar
membutuhkan kita .
Komentar
Posting Komentar