Postingan

Menampilkan postingan dari September, 2017

Tahukan kalian mengenai Infak, ?

Bismilahirrohmannirrohim Infaq adalah pengeluaran sukalrela yang di lakukan seseorang, setiap kali ia memperoleh rizki, sebanyak yang ia kehendakinya. Menurut bahasa infaq berasal dari kata anfaqa yang berarti mengeluarkan harta untuk kepentingan sesuatu. Sedangangkan menurut islilah syari’at, infaq adalah mengeluarkan sebagian harta yang diperintahkan dalam islam. Infaq berbeda dengan zakat,infaq tidak mengenal nisab atau jumlah harta yang ditentukan secara hukum. Terkait dengan infak ini Rasulullah SAW bersabda dalam hadits yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim ada malaikat yang senantiasa berdo’a setiap pagi dan sore : “Ya Allah SWT berilah orang yang berinfak,gantinya. Dan berkata yang lain : “Ya Allah jadikanlah orang yang menahaninfak, kehancuran” .Infaq adalah mengeluarkan harta yang mencakup zakat dan non zakat. Infaq ada yang wajib dan ada yang sunnah. Infaq wajib diantaranya zakat, kafarat, nadzar, dll. Infak sunnah diantara nya, infak kepada fakir miskin sesama mus

Faedah - faedah Yang ada di dalam Zakat

Gambar
Bismilahhirrohmanirroim           Zakat adalah sesuatu yang memang wajib dikeluarkan oleh kita, terlebih zakat fitrah dan zakat harta. Jika sudah memenuhi nishab dan haulnya maka zakat harta yang kita miliki harus dikeluarkan. Tetapi, apakah Anda sekalian tahu bahwa banyak sekali hikmah yang didapat jika kita mengeluarkan zakat harta, dengan ikhlas dan mengharapkan keridhoan Allah swt. Baiklah, insya Allah disini admin Catatan Islami akan mengulas sedikit mengenai artikel dari Hikmah Mengeluarkan Zakat. Tahukan kalian Bahwasannya Zakat memiliki beberapa faedah yang sangat berguna bagi umat Islam, di antaranya faedah agama ( diniyyah ), akhlak ( khuluqiyah ) dan kesosialan ( ijtimaiyyah ).Berikut ini penjelasannya agar kita lebih mengenal Faedah-faedah : 1. F aedah agama                 I.          Dengan berzakat berarti telah menjalankan salah satu dari  rukun Islam  yang mengantarkan seorang hamba kepada kebahagiaan dan keselamatan dunia dan akhirat.              

Hak-hak Sesungguhnya Mustahiq Zakat

Gambar
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (Qs at-taubah ayat: 60) Orang-orang yang berhak menerima zakat disebut dengan  mustahiq zakat . Kata asal mustahiq yaitu  haqqo yahiqqu hiqqon wa hiqqotan  yang artinya kebenaran, hak, dan kemestian. Mustahiq isim fail dari  istihaqqo yastahiqqu, istihqoq , artinya yang berhak atau yang menuntut hak. Yaitu orang-orang yang berhak menerima zakat. Adapun mustahiq zakat harta ada delapan ashnaf sesuai dalam firman Allah Q.S. At-Taubah ayat 60, yakni: 1.      Al-fuqara’ Orang faqir (orang melarat) Yaitu orang yang amat sengsara hidupnya, tidak memiliki harta dan tidak mempunyai tenaga untuk menutupi kebutuhan dirinya dan ke