Apa itu Zakat Profesi . ?
Bismilshhirrohsnnirrohim
Assalammualaikum ukhty dan Akhi, kali ini saya akan berbagi mengenai sebuahMateri tentang Zakat lagi, yaitu Zakat Profesi. Pasti masih banyak yang belum mengetahui dengan jelas zakat tsb kan. Nah Mari Kita bahas.
Assalammualaikum ukhty dan Akhi, kali ini saya akan berbagi mengenai sebuahMateri tentang Zakat lagi, yaitu Zakat Profesi. Pasti masih banyak yang belum mengetahui dengan jelas zakat tsb kan. Nah Mari Kita bahas.
” Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan) Allah sebagian dari
hasil usahamu yang baik-baik, dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi
untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan dari
padanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.”
(Q.S. al-Baqarah: 267)
Sebelumnya ini arti dari Zakat Umum yaitu, Zakat adalah sejumlah harta yang wajib dikeluarkan oleh pemeluk agama Islam untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerima, seperti fakir miskin dan semacamnya, sesuai dengan yang ditetapkan oleh syariah.
Zakat termasuk ke dalam rukun Islam dan menjadi salah satu unsur yang paling penting dalam menegakkan syariat Islam. Oleh karena itu hukum zakat adalah wajib bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat juga merupakan bentuk ibadah seperti sholat, puasa, dan lainnya dan telah diatur dengan rinci berdasasti masih banyak yang kan Al-quran dan Sunah.
Menurut Yusuf Qardlawi, kategori zakat profesi (yang wajib dizakati) adalah segala macam pendapatan yang didapat bukan dari harta yang sudah dikenakan zakat. Artinya, zakat profesi didapat dari hasil usaha manusia yang mendatangkan pendapatan dan sudah mencapai nishab. Mahjuddin berpendapat, zakat profesi memiliki arti zakat yang dikeluarkan dari sumber
usaha profesi atau pendapatan jasa. Dalam bukunya Masail Fiqhiyah, Masjfuk Zuhdi juga
memberikan keterangannya tentang zakat profesi, yaitu zakat yang diperoleh dari semua
jenis penghasilan yang halal yang diperoleh setiap individu Muslim, apabila telah
mencapai batas minimum terkena zakat (nishab) dan telah jatuh tempo / haul-nya .
“Setiap orang muslim wajib bersedekah, Mereka bertanya: “Wahai Nabi Allah, bagaimana yang tidak berpunya?, Nabi menjawab:” Bekerjalah untuk mendapat sesuatu untuk dirinya, lalu bersedekah”. Mereka bertanya kembali: ”Kalau tidak mempunyai pekerjaan?, Nabi menjawab: “Kerjakan kebaikan dan tinggalkan keburukan, hal itu merupakan sedekah.” (H.R Bukhari)
“Setiap orang muslim wajib bersedekah, Mereka bertanya: “Wahai Nabi Allah, bagaimana yang tidak berpunya?, Nabi menjawab:” Bekerjalah untuk mendapat sesuatu untuk dirinya, lalu bersedekah”. Mereka bertanya kembali: ”Kalau tidak mempunyai pekerjaan?, Nabi menjawab: “Kerjakan kebaikan dan tinggalkan keburukan, hal itu merupakan sedekah.” (H.R Bukhari)
Mengenai istinbath hukum tentang kewajiban membayar zakat profesi, terlebih dahulu
mencari landasan hukumnya pada nash-nash al- Qur’an. Oleh karenanya, ketika mencari
landasan hukum kewajiban membayar zakat profesi, Adapun profesi yang wajib zakat adalah profesi yang dilakukan oleh manusia dengan
keahlian tertentu yang dilakukan dengan mudah dan mendatangkan hasil (pendapatan)
yang cukup melimpah (di atas rata-rata pendapatan penduduk)
Dan taukah kalian bahwa Kewajiban membayar zakat profesi adalah sesuai dengan tuntunan Islam yang
menanamkan nilai-nilai kebaikan, kemauan berkorban, belas kasihan, dan suka memberi
dalam jiwa seorang Muslim. Sesuai pula dengan prinsip kemanusiaan yang memang
harus ada dalam masyarakat; ikut merasakan beban orang lain dan menanamkannya
dalam keyakinan beragama juga, sebagai pokok sifat kepribadiaannya
Komentar
Posting Komentar