Penjelasan Seputar Wakaf
Bismilahhirrohmannirrohim
“Bila engkau menghendaki, tahanlah pokoknya dan sedekahkanlah hasinya (manfaatnya)!”
Para saudaraku yang senantiasa di rahmati allah , kali ini kami akan berbagi mengenai Wakaf, Apa itu Wakaf, ? Pengertian wakaf menurut mazhab syafi’i dan hambali adalah seseorang menahan hartanya untuk bisa dimanfaatkan di segala bidang kemaslahatan dengan tetap melanggengkan harta tersebut sebagai taqarrub kepada Allah ta’alaa. Dari definisi tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa wakaf itu termasuk salah satu diantara macam pemberian, akan tetapi hanya boleh diambil manfaatnya, dan bendanya harus tetap utuh.
Dan Taukah kalian mengenai Hukum Wakaf, Hukum wakaf sama dengan amal jariyah.tetapi lebih besar pahala dan manfaatnya terhadap orang yang berwakaf. Pahala yang diterima mengalir terus menerus selama barang atau benda yang diwakafkan itu masih berguna dan bermanfaat
Artinya: “Apabila anak Adam meninggal dunia maka terputuslah semua amalnya, kecuali tiga (macam), yaitu sedekah jariyah (yang mengalir terus), ilmu yang dimanfaatkan, atu anak shaleh yang mendoakannya.” (HR Muslim)
Harta apakah yang dapat kita Wakafkan .?
Yang kita ketahui dari harta adalah sesuatu yang dibutuhkan dan diperoleh manusia, tumbuh-tumbuhan, maupun yang tidak tampak, yakni manfaat seperti kendaraan, pakaian, dan tempat tinggal.
Misalnya, :
- Sebidang tanah
- Pepohonan untuk diambil manfaat atau hasilnya
- Bangunan masjid, madrasah, atau jembatan
- Sarana dan kegiatan ibadah
- Sarana dan kegiatan pendidikan serta kesehatan
- Bantuan kepada fakir miskin, anak terlantar, yatim piatu, bea siswa;
- Kemajuan dan peningkatan ekonomi umat; dan/atau
- Kemajuan kesejahteraan umum lainnya yang tidak bertentangan dengan syariah dan peraturan perundang-undangan.
Dan taukah kalian bahwa Pihak yang mewakafkan harus mengikrarkan kehendaknya secara jelas dan tegas kepada nadzir di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (“PPAIW”) yang kemudian menuangkannya dalam bentuk Ikrar Wakaf, dengan disaksikan oleh sekurang-kurangnya 2 orang saksi.krar Wakaf tersebut dinyatakan secara lisan dan/atau tulisan serta dituangkan dalam akta ikrar wakaf oleh PPAIW .
Komentar
Posting Komentar