Taukah engkau mengenai Zakat fitri ?
Bismilahhirrohmannirrohim
Para saudaraku yang senantiasa di cintai Allah, kali ini
kami akan membahas mengenai penjelasan Zakat fitri , yaitu suatu zakat yang di
laksanakan di bulan Ramadhan sebelum lebaran Muslim ( idul Fitri ), Mari simak
penjelasannya !
Wahai
sahabatku, tahukah engkau megenai Hukum Zakat fitri .?
Hukum
Zakat Fitri adalah shodaqoh yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim pada hari
berbuka (tidak berpuasa lagi) dari bulan Ramadhan. Hal ini dapat dilihat dari
perkataan Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma,
” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat
fithri dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi setiap muslim yang
merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. ”
Dan
siapa Yang Berkewajiban untuk Membayar Zakat Fitri.?
Zakat
fithri ini wajib ditunaikan oleh :
a)
Setiap muslim sedangkan orang kafir
tidak wajib untuk menunaikannya, namun mereka akan dihukum di akhirat karena
tidak menunaikannya,
b)
Yang mampu mengeluarkan zakat
fithri. Menurut mayoritas ulama, batasan mampu di sini adalah mempunyai
kelebihan makanan bagi dirinya dan yang diberi nafkah pada malam dan siang hari
‘ied. Jadi apabila keadaan seseorang seperti ini berarti dia mampu dan wajib
mengeluarkan zakat fithri. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
Kapan
Seseorang Mulai Kewajiban Membayar Zakat Fitri?
Seseorang
mulai kewajiban membayar zakat fithri pada saat terbenamnya matahari di malam
hari raya. Jika dia mendapati waktu tersebut, maka wajib baginya membayar zakat
fitri.
Dan pendapat inilah yang dipilih oleh Imam Syafi’i dan An
Nawawi dalam Syarh Muslim 3/417, juga dipilih oleh Syaikh Ibnu Utsaimin dalam
Majelis Syahri Ramadhan. Alasannya, karena zakat ini merupakan saat berbuka
dari puasa Ramadhan. Oleh karena itu, zakat ini dinamakan demikian (disandarkan
pada kata fitri) sehingga hukumnya juga disandarkan pada waktu fithri tersebut.
Misalnya adalah apabila seseorang meninggal satu menit
sebelum terbenamnya matahari pada malam hari raya, maka dia tidak punya
kewajiban dikeluarkan zakat fithri. Namun, jika ia meninggal satu menit setelah
terbenamnya matahari maka wajib untuk mengeluarkan zakat fithri darinya. Begitu
juga apabila ada bayi yang lahir setelah tenggelamnya matahari maka tidak wajib
dikeluarkan zakat fithri darinya, tetapi dianjurkan sebagaimana perbuatan
Utsman di atas. Namun, jika bayi itu terlahir sebelum matahari terbenam, maka
zakat fithri wajib untuk dikeluarkan darinya (Lihat Majelis Syahri Ramadhan,
142).
Dan
Tahukah kalian mengenai Hikmah Disyari’atkan Zakat Fitri :
Di
antara hikmah zakat fithri adalah sebagai kafaroh (tebusan) bagi orang yang
berpuasa karena mungkin dalam berpuasa terdapat kekurangan di sana-sini
disebabkan melakukan maksiat, berkata dusta dan berkata kotor. (Lihat Latho’if
Al Ma’arif, 1/183, Asy Syamilah). Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma
berkata,
Demikianlah Uraian di atas mengenai penjelasan Zakat, Semoga
Allah senantisa memberikan Ridha serta RahmatNya kepada kita semua , Amin YRA
Komentar
Posting Komentar