Tahukah kalian mengenai Syarat-syarat Zakat yang sebenarnya. ?

Bismilahhirrohmannirrohim




Orang yang sudah berkecukupan dan memiliki kelebihan harta dan memenuhi syarat dikenai kewajiban zakat, sudah seharusnya menjalankan rukun Islam yang satu ini. Sehingga bisa mendatangkan keberkahan bagi harta kita. Para saudaraku yang senantiasa di cintai Allah kali ini YMA akan membahas mengenai Syarat-syarat Zakat , apa saja yang harus yang harus dipenuhi dalam kewajiban zakat .

1.     Berkaitan dengan muzakki :

a)      islam,
b)     merdeka

Adapun Seorang anak kecil dan orang gila –jika memiliki harta dan memenuhi syarat-syaratnya masih tetap dikenai zakat yang akan dikeluarkan oleh walinya.


2.     Berkaitan dengan harta yang dikeluarkan :


a)    Harta tersebut dimiliki secara sempurna,

Pemilik harta yang hakiki sebenarnya adalah Allah Ta’ala sebagaimana disebutkan dalam sebuah ayat,

 Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya. Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan menafkahkan (sebagian) dari hartanya memperoleh pahala yang besar.” (QS. Al Hadiid: 7)

Harta yang hakikatnya milik Allah ini telah dikuasakan pada manusia. Jadi manusia yang diberi harta saat ini dianggap sebagai pemegang amanat harta yang hakikatnya milik Allah.


b)    Harta tersebut adalah harta yang berkembang

Dalil dari syarat ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

    “ Seorang muslim tidak dikenai kewajiban zakat pada budak dan kudanya.Dari sini, maka tidak ada zakat pada harta yang disimpan untuk kebutuhan pokok semisal makanan yang disimpan, kendaraan, dan rumah.


c)     Harta tersebut telah mencapai nishob

Nishob adalah ukuran minimal suatu harta dikenai zakat. Untuk masing-masing harta yang dikenai zakat, ada ketentuan nishob masing-masing yang nanti akan dijelaskan.


d)    Telah mencapai haul (harta tersebut bertahan selama setahun),

Artinya harta yang dikenai zakat telah mencapai masa satu tahun atau 12 bulan Hijriyah. Syarat ini berlaku bagi zakat pada mata uang dan hewan ternak. Sedangkan untuk zakat hasil pertanian tidak ada syarat haul. Zakat pertanian dikeluarkan setiapkali panen.


e)     Harta tersebut merupakan kelebihan dari kebutuhan pokok.

Harta yang merupakan kelebihan dari kebutuhan pokok, itulah sebagai barometer seseorang itu dianggap mampu atau berkecukupan. Sedangkan harta yang masih dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan pokok, maka seperti ini dikatakan tidak mampu.


Demikian Uraian di atas mengenai Syarat-SyaratZakat, Semoga Allah senantiasa memberikan niikmat serta rahmatNya kepada kita semua yang sanggup untuk memenuhi pembayaran Zakat. Amin YRA

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara Mewujudkan Generasi Berdaya

Ketahuilah, Hal-hal yang dapat merusak hati kita

Tahukah engkau Macam - macam Hijrah dan Apa itu Bngunan Hijrah .?