Tahukah kalian mengenai Syarat-syarat Zakat yang sebenarnya. ?
Bismilahhirrohmannirrohim
Orang yang
sudah berkecukupan dan memiliki kelebihan harta dan memenuhi syarat dikenai
kewajiban zakat, sudah seharusnya menjalankan rukun Islam yang satu ini.
Sehingga bisa mendatangkan keberkahan bagi harta kita. Para saudaraku yang
senantiasa di cintai Allah kali ini YMA akan membahas mengenai Syarat-syarat
Zakat , apa saja yang harus yang harus dipenuhi dalam kewajiban zakat .
1.
Berkaitan dengan
muzakki :
a)
islam,
b)
merdeka
Adapun Seorang
anak kecil dan orang gila –jika memiliki harta dan memenuhi syarat-syaratnya
masih tetap dikenai zakat yang akan dikeluarkan oleh walinya.
2.
Berkaitan dengan harta yang dikeluarkan :
a) Harta tersebut dimiliki
secara sempurna,
Pemilik harta yang
hakiki sebenarnya adalah Allah Ta’ala sebagaimana disebutkan dalam sebuah ayat,
“ Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya. Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan menafkahkan (sebagian) dari hartanya memperoleh pahala yang besar.” (QS. Al Hadiid: 7)
Harta
yang hakikatnya milik Allah ini telah dikuasakan pada manusia. Jadi manusia
yang diberi harta saat ini dianggap sebagai pemegang amanat harta yang
hakikatnya milik Allah.
b) Harta tersebut adalah harta
yang berkembang
Dalil
dari syarat ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi
wa sallam,
“ Seorang muslim tidak dikenai kewajiban zakat pada budak dan kudanya.”Dari sini, maka tidak ada zakat pada harta yang disimpan untuk kebutuhan pokok semisal makanan yang disimpan, kendaraan, dan rumah.
c) Harta tersebut telah mencapai
nishob
Nishob
adalah ukuran minimal suatu harta dikenai zakat. Untuk masing-masing harta yang
dikenai zakat, ada ketentuan nishob masing-masing yang nanti akan dijelaskan.
d) Telah mencapai haul (harta
tersebut bertahan selama setahun),
Artinya
harta yang dikenai zakat telah mencapai masa satu tahun atau 12 bulan Hijriyah.
Syarat ini berlaku bagi zakat pada mata uang dan hewan ternak. Sedangkan untuk
zakat hasil pertanian tidak ada syarat haul. Zakat pertanian dikeluarkan setiapkali panen.
e) Harta tersebut merupakan
kelebihan dari kebutuhan pokok.
Harta
yang merupakan kelebihan dari kebutuhan pokok, itulah sebagai barometer
seseorang itu dianggap mampu atau berkecukupan. Sedangkan harta yang masih
dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan pokok, maka seperti ini dikatakan tidak
mampu.
Demikian Uraian di atas mengenai Syarat-SyaratZakat, Semoga Allah senantiasa memberikan niikmat serta rahmatNya kepada kita
semua yang sanggup untuk memenuhi pembayaran Zakat. Amin YRA
Komentar
Posting Komentar