Tahukah kalian bahwasanya infaq harus di keluarkan,serta ada 3 gologan yang wajib membayar Infaq

Infaq ini bukan lagi merupakan kewajiban yang bersifat sunnah, seperti yang dipahami masyarakat secara luas. Infaq ini merupakan kewajiban yang bersifat fardlu kifayah, karena harus dikeluarkan baik itu di dalam keadaan kesempitan maupun dalam keadaan kelapangan.
Di dalam Alquran Allah SWT menyatakan bahwa Infaq
ini harus dikeluarkan, adapun pembahasannya sebagai berikut :
1.
Infaq terhadap hasil
usaha, yaitu : “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah sebagian daripada
(hasil) usaha yang kamu miliki yang baik dan …” (Surah Al Baqarah
2: 267).
2.
Infaq dari yang
dikeluarkan bumi, yaitu : “Hai orang-orang yang beriman nafkahkanlah….
Sebagian daripada apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu” (Surah
Al Baqarah 2: 257), “Makanlah dari buahnya bila berbuah dan bayarlah
haknya pada hari memetiknya” (Surah Al An’Aam 6: 141).
3.
Infaq terhadap harta
(bagi mereka yang menumpukkan harta belum sampai haul atau hisab), yaitu : “…hendaklah
memberi nafkah dari harta Allah SWT yang diberikan kepadanya” (Surah
Al Baqarah 2: 262), “Berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah
SWT yang dikaruniakanNya kepadamu” (Surah An Nuur 24: 33), dan
“Dan jangalah kamu berlebih-lebihan, sesungguhnya Allah SWT tidak menyukai
orang yang berlebih-lebihan” (Surah Al An’Aam 6: 141).
4.
infaq dari infaq, yaitu :
“Dan apa saja yang kamu nafkahkan dari suatu nafkah… Maka sesungguhnya Allah
SWT mengetahuinya” (Surah Al Baqarah 2: 270).
5.
Infaq dari Rezeki, yaitu
: “Menafkahkan sebagaian dari rezeki yang Kami anugerahkan kepada mereka”(Surah
Al Baqarah 2: 3; Surah Al Anfaal 8: 3; Surah Ar Radu 13: 22; Surah Ibrahim 14:
31; dan Surah As Sajdah 32: 16).
6.
Infaq dari harta yang
dicintai, yaitu : “Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kemakbruran yang
sempurna sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja
yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah SWT mengetahuinya” (Surah
Ali Imraan 3: 92).
7.
Infaq dari harta apa
saja, yaitu : “Apa saja harta kamu menafkahkan… Maka sesungguhnya Allah SWT
mengetahuinya” (Surah Al Baqarah 2: 270; Surah Ali Imraan 3: 92;
Surah Al Anfaal 8: 60; dan Surah As Saba 34: 3).
8.
Infaq dari yang baik,
yaitu : “…Dan infakkanlah infa yang baik untuk dirimu” (Surah At
Taghaabun 64: 16).
Dan
tahukan kalian bahwasannya Terdapat 3(tiga) golongan yang diwajibkan untuk mengeluarkan infaq, yaitu :
a.
Mereka yang sedang di
dalam kesempitan juga diwajibkan untuk mengeluarkan infaq, bagi golongan ini
berlaku infaq minimal 10% dari penghasilannya.
b. Mereka yang di dalam
keadaan mampu atau di dalam kelapangan diwajibkan untuk mengeluarkan infaq,
berlaku minimal 20 sampai dengan 35% dari penghasilannya.
c.
Mereka yang berlebih,
terkena infaq di atas 50% sampai dengan 100%.
Demikianlah Uraian di atas
mengenai Infaq harus di keluarkan dan tiga golongan yang wajib membayar infaq,
Semoga Para Donatur yang senantiasa membayar infaq mendapatkan Rahmat serta
ridhaNya dari Allah SWT, Serta Jika para saudara ingin Membayar infak dan
berbagi kebahagiaan untuk Anak-anak Yatim/Piatu dapat Mentransfer :
§ Bank Mandiri
Rekening Donasi : Rek. 133 00 1283 0303 a/n
CP : 081289712727 @Jamila
Hotline (021) 8945 2133
Donasi anda telah membuat senyumanindah untuk para saudara kita yang membutuhkan. Serta Terimakasih untuk para
saudaraku atas ruang dalam kepedulian anda semua untuk para saudara
kita yang benar-benar membutuhkan kita .
Komentar
Posting Komentar