Tahukan engkau mengenai Zakat .?
Bismilahhirrohmannirrohim
Secara
bahasa, zakat berasal dari bahasa Arab yang berarti suci, bertambah
dan berkembang, berkah, dan terpuji. Sedangkan secara istilah
syara’, zakat berarti suatu bentuk ibadah kepada Allah SWT dengan
mengeluarkan sebagian hartanya dan hukumnya wajib untuk dikeluarkan sesuai
aturannya dan diberikan kepada golongan-golongan tertentu yang berhak
menerimanya.
Zakat merupakan salah satu
rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam.
Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah
memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategoriibadah seperti sholat, haji, dan puasa yang telah diatur secara rinci
berdasarkan Alquran dan Sunah. Zakat juga merupakan amal
sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan
perkembangan ummat manusia dimana pun dia berada.
Dengan melaksanakan zakat, berarti kita
telah membersihkan harta yang kita miliki. Zakat dilakukan setahun sekali
tepatnya pada bulan ramadhan. Dengan mengeluarkan zakat, bukan berarti harta
yang dimiliki akan habis, tentu tidak. Zakat itu artinya mensucikan, membersihkan,
menambah. Jadi, sebagian harta yang wajib dikeluarkan itu, walaupun terlihat
berkurang akan tetapi pada dasarnya akan bertambah jumlah & keberkahannya,
serta akan mensucikan dan membersihkan diri dari segala dosa.
Tahukah kalian mengenai Macam-macam
Zakat, Zakat di bagi menjadi 2 : Zakat apa sajakah itu . ?
1.
Zakat
Fitrah
Zakat fitrah adalah zakat Zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim
menjelang hari kemenangan yaitu hari raya Idul Fitri pada bulan suci Ramadhan.
Ukuran zakat yang dikeluarkan yaitu 2,5 kg dan berupa makanan pokok yang ada di
daerahnya masing-masing, seperti beras, sagu, gandum, kurma dan lainnya.
2.
Zaka
Mal
Zakat Mal
adalah Yakni
zakat harta kekayaan yang dikeluarkan oleh setiap muslim. Contoh harta yang
harus dizakati seperti hasil pertambangan, peternakan, perniagaan, perkebunan,
hasil laut, emas & perak, hara temuan. Dan kesemua harta itu memiliki
hitungan masing-masing. Adapun syarat dikeluarkannya zakat adalah telah
mencukupi haul atau mencapai satu tahun kecuali harta pertanian seperti
buah-buahan atau harta temuan, itu tidak harus menunggu hingga satu tahun.
Demikianlah Uraian di atas
mengenai Hak-hak orang ynag menerima
Zakat , Semoga Para Donatur yang senantiasa membayar Zakat mendapatkan Rahmat serta ridhaNya ari Allah SWT, Serta Jika para saudara ingin Membayar Zakat dan berbagi
kebahagiaan untuk Anak-anak Yatim/Piatu dapat Mentransfer :
§ Yayasan Mandiri Amanah
Bank Mandiri
Bank Mandiri
Rek. 133 00 1283 0303 a/n Yayasan
Mandiri Amanah Bersama
Hotline (021) 8945 2133
Donasi anda telah membuat
senyuman indah untuk para saudara kita yang membutuhkan. Serta Terimakasih
untuk para saudaraku atas ruang dalam kepedulian anda semua untuk
para saudara kita yang benar-benar membutuhkan kita .

Komentar
Posting Komentar