Tahukan engkau mengenai Zakat .?

Bismilahhirrohmannirrohim




Secara  bahasa, zakat berasal dari bahasa Arab yang berarti suci, bertambah dan berkembang, berkah, dan terpuji. Sedangkan secara istilah syara’, zakat berarti suatu bentuk ibadah kepada Allah SWT dengan mengeluarkan sebagian hartanya dan hukumnya wajib untuk dikeluarkan sesuai aturannya dan diberikan kepada golongan-golongan tertentu yang berhak menerimanya.


Zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategoriibadah seperti sholat, haji, dan puasa yang telah diatur secara rinci berdasarkan Alquran dan Sunah. Zakat juga merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan ummat manusia dimana pun dia berada.
Dengan melaksanakan zakat, berarti kita telah membersihkan harta yang kita miliki. Zakat dilakukan setahun sekali tepatnya pada bulan ramadhan. Dengan mengeluarkan zakat, bukan berarti harta yang dimiliki akan habis, tentu tidak. Zakat itu artinya mensucikan, membersihkan, menambah. Jadi, sebagian harta yang wajib dikeluarkan itu, walaupun terlihat berkurang akan tetapi pada dasarnya akan bertambah jumlah & keberkahannya, serta akan mensucikan dan membersihkan diri dari segala dosa.

Tahukah kalian mengenai Macam-macam Zakat, Zakat di bagi menjadi 2 : Zakat apa sajakah itu  . ?

1.     Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalah zakat Zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim menjelang hari kemenangan yaitu hari raya Idul Fitri pada bulan suci Ramadhan. Ukuran zakat yang dikeluarkan yaitu 2,5 kg dan berupa makanan pokok yang ada di daerahnya masing-masing, seperti beras, sagu, gandum, kurma dan lainnya. 

2.     Zaka Mal

Zakat Mal adalah Yakni zakat harta kekayaan yang dikeluarkan oleh setiap muslim. Contoh harta yang harus dizakati seperti hasil pertambangan, peternakan, perniagaan, perkebunan, hasil laut, emas & perak, hara temuan. Dan kesemua harta itu memiliki hitungan masing-masing. Adapun syarat dikeluarkannya zakat adalah telah mencukupi haul atau mencapai satu tahun kecuali harta pertanian seperti buah-buahan atau harta temuan, itu tidak harus menunggu hingga satu tahun.

 

Demikianlah Uraian di atas mengenai  Hak-hak orang ynag menerima Zakat , Semoga Para Donatur yang senantiasa membayar Zakat mendapatkan Rahmat serta ridhaNya ari Allah SWT, Serta Jika para saudara ingin Membayar Zakat dan berbagi kebahagiaan untuk Anak-anak Yatim/Piatu dapat Mentransfer :

§  Yayasan Mandiri Amanah
      Bank Mandiri
Rek. 133 00 1283 0303 a/n Yayasan Mandiri Amanah Bersama
Hotline (021) 8945 2133

Donasi anda telah membuat senyuman indah untuk para saudara kita yang membutuhkan. Serta Terimakasih untuk para saudaraku  atas ruang dalam kepedulian anda semua untuk para saudara kita yang benar-benar membutuhkan kita .


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara Mewujudkan Generasi Berdaya

Ketahuilah, Hal-hal yang dapat merusak hati kita

Tahukah engkau Macam - macam Hijrah dan Apa itu Bngunan Hijrah .?