Amil Zakat Yayasan Mandiri Amanah
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang
fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu'allaf yang dibujuk
hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan
Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan
yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.(Qs At-
Taubah :60
Amil Zakat dalam Kitab-Kitab Fiqh dan Perundang-undangan Amil adalah
berasal dari kata bahasa Arab ‘amila-ya’malu yang berarti bekerja.
Berarti amil adalah orang yang bekerja. Dalam konteks zakat, Menurut Qardhawi
yang dimaksudkan amil zakat dipahami sebagai pihak yang bekerja dan terlibat
secara langsung maupun tidak langsung dalam hal pengelolaan zakat.
Amil dalam zakat adalah semua pihak yang bertindak
mengerjakan yang berkaitan dengan pengumpulan, penyimpanan, penjagaan,
pencatatan, dan penyaluran atau distribusi harta zakat. Para Amil Zakat mereka
mempunyai sikap penyantun dan ramah kepada para wajib zakat (muzaki) dan selalu
mendoakan mereka.
Mereka diangkat oleh pemerintah dan memperoleh izin darinya
atau dipilih oleh instansi pemerintah yang berwenang atau oleh masyarakat Islam
untuk memungut dan membagikan serta tugas lain yang berhubungan dengan zakat,
seperti penyadaran atau penyuluhan masyarakat tentang hukum zakat, menerangkan
sifat-sifat pemilik harta yang terkena kewajiban membayar zakat dan mereka yang
menjadi mustahiq, mengalihkan, menyimpan dan menjaga serta menginvestasikan
harta zakat sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam rekomendasi pertama
Seminar Masalah Zakat Kontemporer Internasional ke-3, di Kuwait.
Berikut
ini ayat tentang amil zakat, seperti firman Allah:
”Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat
itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka.
Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah
Maha mendengar lagi Maha mengetahui.(QS At-Taubah:103).
Dengan Begitu Kami
selaku Yayaasan Mandiri Amanah Adalah lembaga filantropi yang mengelola zakat, infak, sedekah, serta dana
sosial yang di Wujudkan dalam 9 Progam Kerja Yayasan kami. Kami Yayasan Mandiri
Amanah mempunyai Amil Zakat yang sangat Penyantun dan Ramah kepada para wajib zakat (muzaki) Serta
Selalu mendoakan mereka. Amil Zakat Kami tersebar di berbagai Kota Yaitu,
:
1. Kota Jakarta Pusat, yang bertempat di Mall Thamrin City
Jl. K.H. Mas Mansyur, Kebon Melati, Tanah Abang, Kb. Melati, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10230
Jl. K.H. Mas Mansyur, Kebon Melati, Tanah Abang, Kb. Melati, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10230
2. Kota Bogor Timur, yang
bertempat di Lippo Plaza Bogor
Jalan Siliwangi No.123, Sukasari, Bogor Tim., Kota Bogor,
Jawa Barat 16142
3. Kota Bandung, yang
bertempat di Bandung Indah Plaza
Serta
yang ingin membayar Membayar Zakat, Infak, Sedekah, Amanah
Yatim dll. Dapat juga melalui :
·
Bank Mandiri
Rek. 133 00 1283 0303 a/n
Yayasan Mandiri Amanah Bersama
Hotline
(021) 8945 2133
·
Yayasan Mandiri Amanah
https://mandiriamanah.or.id/
Semoga
dengan Adanya Amil Zakat dari Yayasan Mandiri Amanah ini dapat Mempermudah
untuk Para Masyarakat yang senantiasa Membayar Zakat, Infak, Sedekah, Amanah
Yatim, Melalui Yayasan kami yaitu Yayasan Mandiri Amanah

Komentar
Posting Komentar