Amil Zakat Yayasan Mandiri Amanah

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.(Qs At- Taubah :60

Amil Zakat dalam Kitab-Kitab Fiqh dan Perundang-undangan Amil adalah berasal dari kata bahasa Arab ‘amila-ya’malu yang berarti bekerja. Berarti amil adalah orang yang bekerja. Dalam konteks zakat, Menurut Qardhawi yang dimaksudkan amil zakat dipahami sebagai pihak yang bekerja dan terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam hal pengelolaan zakat.

Amil dalam zakat adalah semua pihak yang bertindak mengerjakan yang berkaitan dengan pengumpulan, penyimpanan, penjagaan, pencatatan, dan penyaluran atau distribusi harta zakat. Para Amil Zakat mereka mempunyai sikap penyantun dan ramah kepada para wajib zakat (muzaki) dan selalu mendoakan mereka.

Mereka diangkat oleh pemerintah dan memperoleh izin darinya atau dipilih oleh instansi pemerintah yang berwenang atau oleh masyarakat Islam untuk memungut dan membagikan serta tugas lain yang berhubungan dengan zakat, seperti penyadaran atau penyuluhan masyarakat tentang hukum zakat, menerangkan sifat-sifat pemilik harta yang terkena kewajiban membayar zakat dan mereka yang menjadi mustahiq, mengalihkan, menyimpan dan menjaga serta menginvestasikan harta zakat sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam rekomendasi pertama Seminar Masalah Zakat Kontemporer Internasional ke-3, di Kuwait.

Berikut ini ayat tentang amil zakat, seperti firman Allah:

”Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui.(QS At-Taubah:103).

Dengan Begitu Kami selaku Yayaasan Mandiri Amanah Adalah lembaga filantropi yang mengelola zakat, infak, sedekah, serta dana sosial yang di Wujudkan dalam 9 Progam Kerja Yayasan kami. Kami Yayasan Mandiri Amanah mempunyai Amil Zakat yang sangat Penyantun dan Ramah kepada para wajib zakat (muzaki) Serta Selalu mendoakan mereka. Amil Zakat Kami tersebar di berbagai Kota Yaitu, : 

1.     Kota Jakarta Pusat, yang bertempat di Mall Thamrin City
Jl. K.H. Mas Mansyur, Kebon Melati, Tanah Abang, Kb. Melati, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10230

2.     Kota Bogor Timur, yang bertempat di Lippo Plaza Bogor
Jalan Siliwangi No.123, Sukasari, Bogor Tim., Kota Bogor, Jawa Barat 16142

3.     Kota Bandung, yang bertempat di Bandung Indah Plaza
Jl. Merdeka No.56, Citarum, Bandung Wetan, Kota Bandung, Jawa Barat 40115


Serta yang ingin membayar Membayar Zakat, Infak, Sedekah, Amanah Yatim dll. Dapat juga melalui :

·      Bank Mandiri
Rek. 133 00 1283 0303 a/n Yayasan Mandiri Amanah Bersama
Hotline (021) 8945 2133
·      Yayasan Mandiri Amanah
https://mandiriamanah.or.id/

Semoga dengan Adanya Amil Zakat dari Yayasan Mandiri Amanah ini dapat Mempermudah untuk Para Masyarakat yang senantiasa Membayar Zakat, Infak, Sedekah, Amanah Yatim, Melalui Yayasan kami yaitu Yayasan Mandiri Amanah 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara Mewujudkan Generasi Berdaya

Ketahuilah, Hal-hal yang dapat merusak hati kita

Tahukah engkau Macam - macam Hijrah dan Apa itu Bngunan Hijrah .?