Menyantuni Anak Yatim
Bismillahhirrohmannirrohim
Para saudaraku yang senantiasa di cintai Allah SWT , kali
ini saya akan berbagi tentang pembahsan mengenai Indahnya menyantuni anak yatim
.
أَلَمْ يَجِدْكَ يَتِيماً فَآوَى* وَوَجَدَكَ ضَالّاً فَهَدَى* وَوَجَدَكَ عَائِلاً فَأَغْنَى
“Bukankah Dia mendapatimu sebagai seorang
yatim, lalu dia melindungimu?Dan Dia mendapatimu sebagai seorang yang bingung,
lalu dia memberikan petunjuk. Dan Dia mendapatimu sebagai seorang yang
kekurangan, lalu dia memberikan kecukupan.” (Adh-Dhuha: 6-8)
Sebelumnya saya akan membahas penjelasan
mengenai menyantuni . Apa itu manyantuni .?
Mneyantuni
adalah Menyantuni berasal dari kata dasar santun.
Menyantuni adalah sebuah homonim karena
arti-artinya memiliki ejaan dan pelafalan yang sama tetapi maknanya berbeda.
Menyantuni adalah memberi hak orang lain atau mendahulukan hak-hak orang lain
dari pada diri sendiri .
Dan arti kata dari yatimadalah Secara bahasa, yatim (اليتيم) berarti sendiri atau kehilangan. Dalam istilah
syar’i, yatim (اليتيم) adalah anak yang ditinggalkan mati ayahnya sebelum ia
mencapai umur balig. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam menyebutkan
tentang batas usia yatim dalam sabdanya yang diriwayatkan oleh Abu Daud: “لَا يُتْمَ بَعْدَ احْتِلَامٍ” yang artinya “tidak disebut yatim, anak yang telah bermimpi (baligh).”
Sedangkan anak yang ditinggal mati oleh ibunya ketika ia masih kecil bukanlah
termasuk dalam pengertian anak yatim. Sebab arti kata yatim (اليتيم) itu sendiri ialah kehilangan induk yang menanggung nafkah.
Imam As-Sa’di menjelaskan;
“yatim adalah orang yang telah tiada ayahnya dan penanggung hidupnya, ia sangat
membutuhkan pengayoman dan perbuatan baik dari orang lain”. (Taisirul Karimir
Rahman: 1111)
Tahukan sahabat Di dalam
Al-Qur’an, Allah menyebutkan urusan anak yatim sebanyak 22 kali. islam
memotivasi setiap mukmin untuk memberikan kontribusi maksimal kepada umat dan
orang lain. Riwayat yang mauquf dan lemah menyatakan; “Barang siapa yang
tidak memperhatikan urusan kaum muslimin, maka ia bukanlah dari golongan
mereka” (Abu Nu’aim dll), sangat masyhur menjadi stigma dan aib bagi orang yang
cuek dan acuh tak acuh terhadap permasalahan dan musibah yang menimpa umat.
Sebaliknya Islam sangat memuji orang yang dermawan, peduli, responsip terhadap
problematika umat dan orang lain. Oleh karena itu Rasulullah Saw. bersabda;
“sebaik-baik manusia adalah orang yang paling bermanfaat bagi orang lain”.
(al-hadits, lemah riwayat Thabrani)
Menyantuni anak yatim di dunia akan menempati kedudukanyang tinggi di surga dekat dengan kedudukan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam
.serta ada 3 hal penting yang harus diperhatikan yaitu ihsan
(berbuat baik) kepada anak yatim, hak-hak anak yatim, dan harta anak yatim.
Meskipun
anak yatim kehilangan kasih sayang ayah yang membesarkannya, tetapi tidak
kehilangan rahmat Allah. Syari’at-Nya yang mulia memberikan perhatian besar
terhadap kasih sayang dan sikap baik kepada anak yatim.
وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْيَتَامَى قُلْ إِصْلاَحٌ لَّهُمْ خَيْرٌ وَإِنْ تُخَالِطُوهُمْ فَإِخْوَانُكُمْ
Dan mereka bertanya kepadamu
tentang anak yatim, katakalah: “Mengurus urusan mereka secara patut adalah
baik, dan jika kamu bergaul dengan mereka, Maka mereka adalah saudaramu” (Al-Baqarah: 220)
Anak yatim
harus mendapatkan hak-haknya sebagaimana anak-anak lain yang mendapatkan
hak-hak dari ayah mereka. Syari’at Islam mengharuskan agar anak yatim
mendapatkan kasih sayang, kelembutan, dan pendidikan baik yang dapat
membentuknya menjadi manusia shaleh dalam kehidupannya. Berkenaan dengan hal
tersebut, Allah Subhanahu Wata’ala berfirman tentang kehidupan Rasul-Nya
Shallallahu ‘Alaihi Wasallam yang menjalani kehidupan sebagai anak yatim pada
masa kanak-kanaknya
أَلَمْ يَجِدْكَ يَتِيماً فَآوَى* وَوَجَدَكَ ضَالّاً فَهَدَى* وَوَجَدَكَ عَائِلاً فَأَغْنَى
“Bukankah Dia mendapatimu sebagai seorang yatim, lalu dia
melindungimu? Dan Dia mendapatimu sebagai seorang yang bingung, lalu dia memberikan
petunjuk. Dan Dia mendapatimu sebagai seorang yang kekurangan, lalu dia
memberikan kecukupan.” (Adh-Dhuha:
6-8)
Bahkan dalam
surat Al-Ma’un Allah menggolongkan orang-orang yang berlaku sewenang-wenang
kepada anak yatim termasuk pendusta agama.
فَأَمَّا الْيَتِيمَ فَلَا تَقْهَرْ
“Sebab itu, terhadap anak yatim janganlah kamu berlaku
sewenang-wenang.” (Ad-Dhuha:
9)
أَرَأَيْتَ الَّذِي يُكَذِّبُ بِالدِّينِ* فَذَلِكَ الَّذِي يَدُعُّ الْيَتِيمَ* وَلَا يَحُضُّ عَلَى طَعَامِ الْمِسْكِينِ
“Tahukah kamu (orang) yang mendustakan agama? Itulah orang yang
menghardik anak yatim, dan tidak menganjurkan memberi makan orang miskin.” (Al-Ma’un: 1-3)
Hal yang
harus diperhatikan berkaitan dengan hak harta anak yatim adalah keadaan anak
yatim itu ditinjau dari sisi ekonominya. Seringkali pandangan terhadap anak
yatim hanya mengarah kepada kemiskinan dan kekurangan harta, sehingga anak
yatim selalu dipandang sebagai anak yang sangat membutuhkan bantuan ekonomi.
Padahal tidak semua anak yatim ditinggal mati ayahnya dalam keadaan miskin.
Adakalanya seorang ayah meninggal dunia dengan meninggalkan harta waris dalam
jumlah yang besar, sehingga anak yang ditinggalkan memiliki hak untuk
mendapatkan harta tinggalan ayahnya. Oleh sebab itu firman Allah dalam
Al-Qur’an tidak hanya berupa perintah untuk mengluarkan harta untuk kepentingan
anak yatim, tetapi juga berisi perintah untuk mengamankan dan memelihara harta
anak yatim.
Di antara
perintah Allah untuk berinfaq untuk anak adalah firmanNya:
لَيْسَ الْبِرَّ أَنْ
تُوَلُّوا وُجُوهَكُمْ قِبَلَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ وَلَكِنَّ الْبِرَّ مَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ وَالْمَلائِكَةِ وَالْكِتَابِ وَالنَّبِيِّينَ وَآتَى الْمَالَ عَلَى حُبِّهِ ذَوِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَالسَّائِلِينَ وَفِي الرِّقَابِ
“Bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu
kebajikan, akan tetapi sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah,
hari kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi dan memberikan harta
yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin,
musafir (yang memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang meminta-minta; dan
(memerdekakan) hamba sahaya…” (Al-Baqarah:
177)
Demikian uraianmengenai penjelasan menyantuni anak yatim dan penjelasan mengenai 3 hal penting yang harus diperhatikan yaitu
ihsan (berbuat baik) kepada anak yatim, hak-hak anak yatim, dan harta anak
yatim. Semoga Allah senantiasa memberikan keberkahan yang berlimpah dan menempati kedudukan yang tinggi di surga dekat dengan
kedudukan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk parasaudaraku yang senantiasa senang berbagi dan menyantuni anak yatim
Komentar
Posting Komentar